Tragedi Ponpes Al Khoziny: Pengelola dan Kontraktor Terancam Sanksi Hukum

Tragedi Ponpes Al Khoziny: Pengelola dan Kontraktor Terancam Sanksi Hukum--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Tragedi ambruknya musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, membuka peluang adanya jerat hukum bagi berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembangunan. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi, menilai kasus ini berpotensi menimbulkan sanksi pidana, perdata, maupun administratif.

Menurut analisis hukum, sanksi pidana dapat dikenakan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, menjadi dasar hukum yang mungkin diterapkan. Sanksinya bisa berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda sebesar 20 persen dari nilai bangunan.

Selain itu, pelanggaran administratif juga dapat muncul apabila bangunan musala tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung. Ketidaksesuaian dengan standar teknis, lemahnya pengawasan, dan kelalaian kontraktor atau konsultan dalam proses konstruksi dapat menimbulkan tanggung jawab hukum secara profesional.

Dari sisi perdata, keluarga korban memiliki hak untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembangunan. Gugatan dapat ditujukan kepada pengelola pondok pesantren, kontraktor pelaksana, maupun pihak pengawas yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya musibah ini.

Meski demikian, proses hukum akan dimulai setelah seluruh korban berhasil dievakuasi. Hingga Selasa (7/10/2025) pagi, Tim SAR Gabungan melaporkan total 171 korban berhasil ditemukan, dengan 67 orang dinyatakan meninggal dunia, termasuk delapan bagian tubuh atau body part. Sebanyak 104 orang lainnya dilaporkan selamat.

 

Pihak kepolisian masih menunggu hasil penyelidikan lengkap untuk menentukan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan