Penagih Utang yang Sita Motor Karena Kredit Macet Bisa Dipenjara, Ini Kata Pakar Hukum

Kendaraan roda dua, Motor. Foto Dok/Net ---

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector atau penagih utang kerap terjadi di masyarakat.

Umumnya, aksi ini dilakukan dengan dalih kredit macet.

Namun, tindakan tersebut sering kali menimbulkan konflik karena disertai intimidasi bahkan kekerasan.

Debt collector biasanya merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga pembiayaan atau kreditur untuk menagih pembayaran dari nasabah yang menunggak.

Sayangnya, tak sedikit yang menyalahgunakan posisi ini dengan melakukan perampasan kendaraan secara paksa, bahkan ada pula yang mengaku sebagai penagih utang padahal tidak resmi.

Terkait hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tindakan debt collector yang merampas kendaraan secara paksa bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Jika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan, termasuk merampas sepeda motor, itu masuk dalam tindak pidana," ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (10/4/2025).

Fickar menjelaskan bahwa meskipun debt collector membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan, itu tidak membenarkan tindakan paksa di lapangan.

Kendaraan konsumen bukanlah barang hasil tindak kriminal yang bisa langsung disita begitu saja tanpa proses hukum.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan seperti ini bisa dijerat dengan beberapa pasal sekaligus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 365 mengenai pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 378 tentang penipuan.

Ancaman hukuman bagi pelaku pun tidak main-main. Jika tindakan dilakukan oleh lebih dari satu orang, dilakukan pada malam hari, dan menimbulkan luka berat, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun.

Bahkan, apabila korban kehilangan nyawa, pelaku dapat dihukum hingga 15 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan