Bendera One Piece Dinilai Tak Bisa Dipidana, Dosen Hukum: Bagian dari Ekspresi, Bukan Pelanggaran

Ilustrasi. Aliansi Perlawanan Rakyat 17 Agustus '45 gelar lomba pengibaran bendera One Piece di perayaan kemerdekaan RI 17 Agustus 2025. Instagram--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pengibaran bendera bajak laut dari serial One Piece yang marak menjelang Hari Kemerdekaan RI memicu kontroversi. Namun, sejumlah pakar hukum pidana memandang tindakan tersebut tidak dapat dijerat secara pidana.
Aksi ini dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi warga. Secara hukum, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang melarang pengibaran bendera selain Merah Putih, selama tidak digunakan untuk mengganti atau merendahkan simbol negara.
Para akademisi hukum menilai, pengibaran bendera fiksi seperti One Piece tidak serta merta bertentangan dengan hukum, kecuali jika dilakukan dalam konteks yang bermaksud menghina, menggantikan, atau menodai kehormatan bendera Merah Putih. Jika bendera bajak laut itu dikibarkan secara umum, tanpa dimaksudkan menggantikan peran bendera negara, maka tidak dapat dikenai sanksi pidana.
Polemik ini mencuat setelah pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan, yang menegaskan bahwa pengibaran simbol selain bendera negara di momen kemerdekaan berpotensi menurunkan kehormatan Merah Putih. Pemerintah juga mengingatkan akan ada tindakan hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan atau upaya provokasi di balik pengibaran simbol nonnegara.
Namun dalam konteks hukum pidana, pendekatan tersebut dinilai berlebihan jika tidak disertai dengan unsur niat jahat atau maksud untuk menghina lambang negara. Hukum pidana mengutamakan niat, konteks, dan dampak dari tindakan, bukan sekadar bentuk simbol yang digunakan.
Sebagai bentuk kreativitas publik menjelang perayaan kemerdekaan, pengibaran bendera fiksi sejauh ini dianggap sah-sah saja selama tidak mencampuradukkan dengan upacara resmi atau atribut kenegaraan.
Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk mengekspresikan semangat kemerdekaan secara bijak dan menghormati simbol perjuangan bangsa. Di sisi lain, pakar hukum menekankan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.