Korban Penipuan ‘Bos Kopi’ Lakukan Laporan Lanjutan

Selasa 15 Oct 2024 - 22:31 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Nopriaadi

SUMBERJAYA - Para korban penipuan kopi yang menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar dengan terlapor (pelaku) inisial AR  Direktur Utama PT Adera Ramanda Group dengan usaha  menampung hasil bumi warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Airhitam Kabupaten Lampung Barat, Selasa 15 Oktober 2024.

Menyambangi Kapolsek Sumberjaya, dalam upaya memberikan laporan pengaduan lanjutan setelah sebelumnya para korban mendatangi Mapolda Lampung.

Kapolsek AKP Rekson Sahrul, menerangkan dalam laporan tersebut perwakilan korban dipimpin Husain yang juga sebagai korban.  ”Iya betul para korban berkunjung ke polsek memberikan laporan lanjutan kasus penipuan kopi yang terjadi pertengahan September lalu,” sebutnya.

Meski Rekson tidak menjelaskan langkah-langkah apa yang akan dilakukan, namun pihaknya memastikan menyelidiki dan mengungkap kasus tersebut menjadi kewajiban pihak kepolisian apalagi telah masuknya laporan. ”Tentu kita proses dan nanti hasilnya baru kita beritahu,” singkatnya.

Sementara Husain menyampaikan, laporan yang diajukan tersebut sebagai langkah serius para korban agar penegak hukum dapat mengungkap keberadaan pelaku sekaligus upaya mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

”Sembari menunggu hasil proses hukum oleh Polda Lampung. kami juga terus melakukan berbagai upaya dalam membantu menemukan AR,” sebutnya. 

Sebelumnya, kronologi terungkapnya indikasi penipuan, para supplier telah menyetorkan kopi di gudang milik AR tepatnya di Pemangku Bedeng I, Pekon Gunung Terang. 

Pada saat para korban sudah menyetorkan hasil bumi, AR  memberikan janji akan membayarkan penjualan kopi dan lada tersebut minimal dua hari,  setelah penyerahan barang ke gedungnya. 

Namun nyatanya setelah lewat dari dua hari terlapor tidak membayar kan uang hasil penjualan kopi dan lada tersebut, terlapor kena dugaan tindak kejahatan berupa penipuan dan perbuatan curang atau melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP,

Berikut ini nama - nama korban penipuan kopi dengan jumlah kopi dan jumlah uang kerugian yang ditimbulkan. 

1. Rosikin jumlah kopi 32.772,9 kg jumlah uang Rp2.339.818.200

2. Husain jumlah kopi 13.229,8 kg jumlah uang Rp883.835.960

3. Budianto jumlah kopi 22.720,8 kg jumlah uang Rp1.565. 123.120

4. H. Dori jumlah kopi 23.795,8 kg jumlah uang Rp1. 626.297.120

5. Suyono jumlah kopi 6.569,2 kg jumlah uang  Rp459.848.000

Kategori :