Mulai Penyelidikan, Jatanras Polda Lampung Sambangi Kediaman AR Terlapor Penipuan Kopi

Kamis 17 Oct 2024 - 22:30 WIB
Reporter : Rinto
Editor : Nopri

AIRHITAM -  Sejumlah anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, melakukan kunjungan ke kediaman terlapor (pelaku) inisial AR  Direktur Utama  PT Adera Ramanda Group menampung hasil bumi warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Airhitam Kabupaten Lampung Barat, Rabu 16 Oktober 2024.

Kedatangan tim Jatanras tersebut di dampingi Pj Peratin Gunungterang Muhammad Irfan, S.E., dalam rangka penyelidikan terhadap keberadaan AR yang menghilang  sejak 10 September 2024 yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, prihal kasus tindak kejahatan berupa penipuan dan perbuatan curang atau melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP  yang menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar dengan korban belasan supplier kopi dan petani. 

"Tim Polda melakukan koordinasi dengan keluarga AR diantaranya dengan istrinya Sri Wahyuningsih yang didampingi kandungnya Solekah Wahyuni, dimana dalam pengukapan keberadaan terlapor keluarga dari istri AR sebagai saksi, yang mereka juga mengatakan tidak mengetahui keberadaan AR hingga sekarang," terang Irfan. 

Irfan juga menyampaikan kekuarga dari istri AR juga hingga saat ini masih trauma terkait apa yang dilakukan sang menantu dan berharap kepada pihak kepolisian dapat segera menagkap AR untuk mempertangung jawabkan perbuatannya dan mengembalikan kerugian petani dan para supplier.  

Sementara itu, Husain yang menjadi utusan dari para supplier dan petani yang juga salah satu korban AR, menyampaikan kunjungan Tim Jantanras Polda Lampung tersebut dalam rangka tindak lanjut penyelidikan atas laporan dari Penampung Kopi di Tekuk Betung Bandar Lampung atasnama Gingwi. 

"Tim Jatanras yang datang ini merupakan tim yang menangani laporan dari Pak Gingwi, sementara tim Jatanras yang menangani laporan dari kami para korban juga akan melakukan kunjungan dalam rangka penyelidikan yang sama," terangnya.

Tentunya atas keseriusan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, dalam merespon laporan terhadap penipuan oleh AR pihaknya mewakili seluruh korban mengucapkan terima kasih dan mengharapkan pelaku dapat di ungkap dan di proses serta kerugian petani bisa kembali. *

Kategori :