BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan melelang 31 aset. Aset tersebut merupakan asset kendaraan, dari total 31 aset sebanyak 13 diantaranya dalam kondisi rusak berat dan menjadi rongsokan.
Kepala BPKD Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si., mengatakan, penilaian dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, namun lelang baru bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. ”Kalau penghitungan oleh KPKNL sudah, tinggal persetujuan lagi,” ungkap Okmal.
Dikatakannya, keberadaan aset-aset tersebut terlebih 13 yang sudah dalam kondisi rongsokan, sudah tidak efisien lagi karenanya dilakukan lelang, yang nantinya hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.
”Kami usulkan lelang untuk kendaraan sebanyak 31 unit terdiri 18 kendaraan roda empat yang dua di antaranya kini kondisinya sudah tidak layak karena rusak berat. 18 unit kendaraan yang akan dilelang antara lain mobil Mitsubishi Strada double cabin tahun 2007, mobil truk tangki air tahun 1999,” ujarnya.
Selanjutnya mobil Toyota Kijang tahun 2000, sepeda motor Yamaha tahun 1996, sepeda motor Honda tahun 2006 dan lainnya. Sedangkan 13 kendaraan yang kondisinya sudah menjadi rongsokan diantaranya sepeda motor Honda/GL tahun 1994, sepeda motor Suzuki tahun tahun 1992.
”13 unit yang mengalami rusak berat terdiri roda dua dan tiga ditambah container sampah dengan kondisinya sudah berupa rongsokan. Kemudian lima sepeda motor bentor roda tiga tahun pembuatan mulai dari tahun 2011-2014 dan dua unit container sampah tahun 2019,” kata dia.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan usulan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Usulannya dilakukan melalui aplikasi, lalu pihak mereka melakukan beberapa penilaian terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
”Kami masih menunggu pelaksanaan penilaian yang akan dilakukan oleh tim dari KPKNL Bandar Lampung tersebut. Pelaksanaan beberapa kendaraan yang dilelang itu nantinya akan dilakukan langsung oleh pihak KPKNL secara elektronik. Jika usulan yang kita sampaikan telah disetujui maka tim KPKNL akan turun untuk melakukan penilaian guna menentukan harganya," ujarnya seraya menambahkan setelah penilaian selesai, kita akan menindaklanjutinya dengan mengajukan lelang secara elektronik kepada pihak KPKNL melalui aplikasi yang sudah ditentukan. (nopri/lusiana)