Ratusan Akta Kematian Dicetak

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil, Burwati. - -Foto Dok---

BALIKBUKIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat telah menerbitkan sebanyak 821 akta kematian hingga Agustus 2025.

“Per Agustus, kami telah mencetak ratusan  akta kematian,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Burwati, S.H, mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, S.H, pada Senin (29/9/2025).

Menurut Burwati, jika dilihat dari jumlah pemohon hingga akhir Agustus, maka rata-rata ada sekitar 100 pemohon setiap bulan. Namun, ia menjelaskan bahwa angka kematian sulit diprediksi karena merupakan peristiwa yang tidak bisa direncanakan.

“Meskipun ada warga yang sudah meninggal dunia, tetapi jika keluarganya tidak melaporkan dan membuat akta kematian, maka data tersebut tidak akan tercatat di Disdukcapil,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya akta kematian tidak hanya sebagai data, tetapi juga untuk berbagai keperluan administrasi, seperti penghapusan data dari Kartu Keluarga (KK), pemisahan KK, dan sebagainya.

“Kami mengimbau agar keluarga yang ditinggalkan segera mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia, agar datanya masuk dalam sistem Disdukcapil dan bisa digunakan ketika dibutuhkan,” tambah Burwati.

Lebih lanjut, Burwati menjelaskan bahwa syarat pembuatan akta kematian cukup mudah. Pemohon hanya perlu membawa Surat keterangan kematian dari dokter, petugas kesehatan, peratin (kepala desa), lurah, atau pejabat setempat lainnya, KTP almarhum, dan Kartu Keluarga (KK).

“Pembuatan akta kematian ini merupakan bagian dari penertiban administrasi kependudukan,” tutupnya. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan