Pemerintah Pekon Padangtambak Tetapkan RKP Anggaran 2026

Rencana Kerja Pemerintah (RKP)--
WAYTENONG – Pemerintah Pekon Padangtambak, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat, melaksanakan rapat koordinasi sekaligus penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pekon Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Balai Pekon setempat, Senin (29/9/2025).
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Way Tenong yang dipimpin oleh Sekretaris Camat (Sekcam), Iwan Darmawan, S.Kom., M.M., serta diikuti oleh jajaran Lembaga Himpun Pemekonan (LHP), aparatur pekon, tokoh masyarakat, organisasi lokal, dan berbagai unsur masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Peratin Padangtambak, Umar Suki, menyampaikan bahwa penetapan RKP Pekon merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. RKP menjadi dokumen dasar yang akan digunakan dalam penyusunan APBPekon tahun 2026, sehingga harus melalui proses yang matang, partisipatif, dan akuntabel.
“Penetapan RKP hari ini adalah bentuk kesiapan pemerintah pekon dalam menyambut tahun anggaran 2026. Ini adalah landasan utama kita untuk merancang program dan kegiatan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujar Umar Suki.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, baik dari LHP, tim kecamatan, maupun elemen masyarakat yang telah ikut terlibat dalam proses perencanaan sejak awal.
Sementara itu, Sekcam Iwan Darmawan menegaskan bahwa RKP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan harus menjadi cerminan kebutuhan nyata masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh program yang tercantum benar-benar dirumuskan berdasarkan musyawarah dan kajian yang komprehensif.
“Kami dari pihak kecamatan hadir untuk memastikan proses penetapan RKP berjalan sesuai regulasi. Yang paling penting, setiap kegiatan yang nanti direncanakan benar-benar bermanfaat dan menyentuh kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Penetapan RKP juga menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah pekon, LHP, dan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, para anggota LHP memberikan pandangan serta catatan terhadap beberapa usulan program, agar pelaksanaan di tahun berikutnya bisa lebih optimal dan tepat sasaran.
Kehadiran berbagai unsur masyarakat dalam penetapan ini juga menjadi bukti keterbukaan pemerintah pekon dalam proses perencanaan pembangunan.
Melalui tahapan penetapan RKP ini, Pemerintah Pekon Padangtambak menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan pekon yang transparan, partisipatif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Diharapkan dengan disahkannya RKP tahun anggaran 2026, seluruh kegiatan pembangunan pekon dapat dilaksanakan secara terencana, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (rinto/nopri)