PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta nelayan penangkap lobster tidak melakukan penangkapan dibawah ukuran 150 gram, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No. 7/2024 tentang tentang pengelolaan lobster, rajungan dan kepiting diwilayah perairan Indonesia.
Kadis Perikanan Pesbar, Armen Qodar, S.P., mengatakan penangkapan lobster sudah ada ketentuannya sesuai perkemnKP No.7/2024 itu, untuk ukuran harus diatas 150 gram dan ada jenis Lobster yang diperbolehkan.
“ Untuk jenis Lobster Pasir, Lobster Batu, Lobster Batik dan Lobster Pakistan, ukuran panjang karapas di atas Enam centimeter (Cm) atau berat di atas 150 gram per ekor, sedangkan untuk jenis lobster lainnya panjang karapan minimal Delapan sentimeter dan berat di atas 200 gram,” kata dia
Dijelaskannya, penangkapan dan pengeluaran lobster yang diperbolehkan tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas enam centimeter atau berat diatas 150 gram per ekor.
“ Sesuai dengan aturan itu, pihaknya minta nelayan agar lebih jeli dan teliti saat melakukan penangkapan Lobster yang akan diperjualbelikan,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan penangkapan lobster hingga kini banyak dilakukan oleh nelayan, karena permintaan cukup tinggi, bahkan ditengah maraknya penangkapan benih bening lobster atau benur, keberadaan lobter tetap banyak.
“ Selain melakukan sosialisasi tentang penangkapan Benih Bening Lobster (BBL), kami juga mensosialisasikan penangkapan lobster agar sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Ditambahkannya, penangkapan lobster dibawah ukuran yang ditetapkan bisa dikenai sanksi pidana, bahkan aparat penegak hukum bisa langsung melakukan penangkapan jika ada yang menangkap lobster dibawah ukuran yang telah ditetapkan itu.
“ Kami berharap nelayan bisa bersama-sama menjaga keberadaan lobsster di kabupaten ini, karena ini merupakan potensi yang cukup besar untuk Kabupaten Pesbar,” pungkasnya. (yogi/*)