Radarlambar.bacakoran.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha (CIU) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21/10/2024 kemarin. Di tengah permasalahan itu, Co-Founder dan CEO Adrian Gunadi dikabarkan melarikan diri ke luar negeri.
Atas hal itu, OJK disebut sedang mengambil tindakan tegas kepada pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan serta kegagalan Investree, itu adalah Adrian Gunadi.
"OJK melaksanakan Penilaian Kembali Pihak Utama kepada Adrian Asharyanto Gunadi tersebut dengan hasil yang memang Tidak Lulus serta dikenakan sanksi yang maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama bahkan menjadi salah satu Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan tersebut.
Hasil PKPU itu tidak menghapuskan tanggung jawab juga dugaan Tindak Pidana yang memang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," sebagaimana tertulis di keterangan resmi, Senin, (21/10/2024) kemarin.
Adrian Gunadi beserta kawan lainnya tengah dihadapi dengan dugaan tindakan pada pidana Sektor Jasa Keuangan. Kemudian, OJK juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan segera memproses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah berlaku.
OJK melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan dalam perundang-undangan.
Berusaha agar memulangkan segera Adrian Asharyanto Gunadi masuk ke dalam negeri hal itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pihaknya bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum di indonesia, tegasnya.
OJK akan melakukan langkah lainnya kepada Adrian Gunadi juga pihak lain yang terlibat dengan permasalahan serta kegagalan Investree, juga permasalahan terkait lainnya yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jika merujuk pada laporan keuangan mereka di laman resmi milik mereka, Investree mencatatkan semua dengan total ekuitas Rp48,81 miliar. Sedangkan liabilitasnya tercatat sebesar Rp101,21 miliar.
Ada beberapa aset Investree terakhir 31 Desember 2022 dengan tercatat sebesar Rp148,03 miliar. Aset ini terdiri dari aset lancar dan tidak lancar sebesar Rp101,75 miliar.
Kemudian, beberapa tingkat kredit macet pinjol (TWP90) Investree yang memang sudah tercatat bahkan mencapai 16,44%, dikutip dari data yang tersedia pada laman web perusahaan mereka. Angka itu jauh di atas rata-rata industri juga merupakan salah satu yang paling tertinggi.(*)