Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan tarif pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Peraturan ini sebelumnya ditandatangani oleh Presiden ke -7 RI Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 lalu, menjelang akhir masa jabatannya.
Dalam peraturan baru ini, pelayanan keimigrasian dibagi menjadi tujuh jenis dengan tarif yang akan berlaku dalam waktu 60 hari ke depan. Berikut adalah rincian tarif terbaru untuk pembuatan paspor dan dokumen perjalanan lainnya:
1. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 650.000 per permohonan.
3. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000 per permohonan.
4. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 950.000 per permohonan.
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNA: Rp 150.000 per permohonan.
7. Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama): Rp 1.000.000 per permohonan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen perjalanan mereka.(*)