Aturan Baru Pinjol: Ketentuan Debt Collector dan Syarat Penagihan Nasabah

Peran debt collector dalam industri pinjaman online (pinjol) semakin krusial, terutama terkait dengan penagihan bagi nasabah yang menunggak. Foto Dok/Net ---
Radarlambar.bacakoran.co - Peran debt collector dalam industri pinjaman online (pinjol) semakin krusial, terutama terkait dengan penagihan bagi nasabah yang menunggak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan sejumlah aturan yang mengatur praktik penagihan untuk memastikan perlindungan konsumen dan menghindari tindakan yang merugikan debitur.
Peraturan ini tercantum dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang bertujuan mengatur ketentuan bagi penyelenggara pinjol serta meningkatkan pengawasan atas penagihan utang.
OJK mengatur bahwa penyelenggara pinjol wajib mematuhi sejumlah ketentuan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur. Salah satunya, penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan dengan ancaman atau intimidasi, serta tidak diperkenankan menggunakan unsur SARA atau perilaku negatif lainnya dalam proses tersebut. Selain itu, waktu penagihan juga dibatasi, dengan jadwal penagihan maksimal hanya hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menegaskan bahwa penyelenggara bertanggung jawab penuh atas semua aktivitas penagihan, termasuk yang dilakukan oleh debt collector yang bekerja sama dengan mereka. Artinya, perusahaan penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa kontrak dengan jasa penagih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), pelanggaran dalam praktik penagihan atau pemberian informasi yang salah kepada nasabah dapat dikenakan pidana penjara, dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 250 miliar. Oleh karena itu, aturan-aturan ini dibuat untuk menjaga keharmonisan antara penyelenggara, nasabah, dan debitur.
Mulai 2024, sejumlah aturan baru terkait bunga, denda, dan kapasitas pinjaman akan diberlakukan oleh OJK:
Penurunan Bunga Pinjol
OJK membatasi bunga pinjaman online menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari bunga yang terlalu tinggi, yang sebelumnya dapat mencapai 0,4% per hari.
Denda Keterlambatan
Denda keterlambatan untuk pinjaman produktif akan diberlakukan sebesar 0,1% per hari pada 2024, sementara untuk sektor konsumtif, denda akan mencapai 0,3% per hari.
Pembatasan Platform Pinjaman
Nasabah hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga platform pinjol untuk mencegah perilaku berisiko "gali lubang tutup lubang".
Penagihan Dibatasi hingga Pukul 20.00
Penyedia layanan pinjol harus memastikan bahwa penagihan hanya dilakukan pada jam kerja, yaitu hingga pukul 20.00 waktu setempat.