Radarlambar.Bacakoran.co - Penyidik Kejaksaan Agung menduga bahwa sejumlah uang dan emas yang disita berasal dari kegiatan ilegal yang dilakukan oleh Zarof, seorang mantan petinggi di Mahkamah Agung.
Tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp920,9 miliar serta 51 kilogram emas dari rumah Zarof Ricar, yang sebelumnya menjabat sebagai petinggi di MA dan diduga terlibat dalam praktik makelar kasus.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar, penemuan uang tersebut terjadi saat penggeledahan di rumah Zarof di daerah Senayan, Jakarta. Qohar menyatakan bahwa penyidik terkejut menemukan uang tunai hampir mencapai Rp1 triliun.
"Jumlah keseluruhan jika dikonversi adalah Rp920.912.303.714 dan 51 kilogram emas," jelas Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/10/2024).
Penggeledahan di rumah Zarof berlangsung pada tanggal 24 Oktober 2024. Dalam penyitaan, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang: 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 71.200 euro, 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000. Selain itu, terdapat juga emas batangan seberat 46,9 kg, dompet berisi 12 keping logam mulia seberat 50 gram, dan beberapa barang bukti lainnya.
Dalam penangkapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp3,3 juta dan pecahan lainnya.
Menurut pengakuan Zarof, uang tersebut berasal dari pengaturan kasus di Mahkamah Agung antara 2012 dan 2022. Ketika ditanya tentang nilai masing-masing kasus, ia mengaku sulit mengingat karena banyaknya kasus yang ditangani.
Qohar menambahkan, karena dugaan adanya pengaturan kasus lain yang dilakukan Zarof setelah pensiun, penyidik akan menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya kasus yang dikondisikan antara 2022 dan 2024, serta meneliti dugaan pencucian uang yang mungkin dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka mengaku sebagian besar uang ini berasal dari tersangka LR, yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur," tutup Qohar.(*)