Sidang Perdana Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Zarof Ricar mantan Pejabat MA yang tersangkut kasus vonis bebar Ronald Tannur jalani sidang perdana.//Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co  — Sidang perdana terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (10/2/2025). Sidang ini berkaitan dengan kasus pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur, seorang terpidana pembunuhan, yang terjadi pada 2024. Sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Proses persidangan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti, yang akan didampingi oleh dua hakim anggota, Purwanto dan Sigit Herman Binaji. Selain Zarof Ricar, sejumlah pihak terkait juga diperkirakan akan hadir, termasuk ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan penasihat hukum Tannur, Lisa Rachmat.
Kasus Suap dan Gratifikasi

Berkas perkara yang melibatkan Zarof Ricar dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (31/1/2025). Zarof Ricar diduga terlibat dalam pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, yang berusaha memengaruhi keputusan kasasi terkait kasus pembunuhan yang menjerat kliennya.

Menurut laporan, Lisa Rachmat meminta agar Zarof Ricar mengupayakan agar para hakim agung di MA memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam tingkat kasasi. Sebagai imbalannya, Lisa menjanjikan uang sejumlah Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S. Zarof, sebagai perantara, dijanjikan sebesar Rp 1 miliar atas jasanya. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum diserahkan kepada para hakim tersebut.
Pertemuan yang Menjadi Sorotan

Tim pemeriksa internal MA menemukan bukti bahwa Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S), yang merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Pertemuan tersebut berlangsung pada 27 September 2024 di Universitas Negeri Makassar, dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa. Dalam kesempatan tersebut, Zarof disebut-sebut sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, meskipun Soesilo tidak memberikan respons atas pembicaraan tersebut.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran tentang praktik suap yang dapat merusak integritas sistem peradilan di Indonesia. Penanganan kasus ini akan sangat menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan pejabat tinggi di lembaga peradilan negara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan