Radarlambar.bacakoran.co — Terkait kasus dugaan makelar perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Zarof Ricar yang diduga mengantongi uang hingga Rp1 triliun dalam kurun waktu sepuluh tahun, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyampaikan keprihatinan mendalam.
Menurut Anwar, tindakan ini mencerminkan rusaknya nilai moral di institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia.
Anwar mengecam perbuatan oknum yang seharusnya menegakkan hukum, tetapi malah memperdagangkannya demi keuntungan pribadi.
"Para aparat ini seharusnya menjaga keadilan, bukan menjadikannya komoditas," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).
Ia menambahkan bahwa skandal ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Masyarakat berharap MA memberikan keadilan, namun justru terdapat pihak-pihak yang rakus, mengabaikan prinsip moral dan etika," lanjut Anwar.
Anwar juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas komitmennya mengusut tuntas kasus ini dan menegaskan pentingnya penanganan yang menyeluruh.
“Kami berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diusut dan diberikan sanksi seadil-adilnya untuk memulihkan nama baik MA,” tambahnya.
Rangkaian Penangkapan dan Dugaan Penyuapan
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Zarof sebagai tersangka pada Jumat (25/10/2024). Zarof diduga menjadi perantara untuk memenangkan kasus kasasi yang melibatkan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Dari hasil pemeriksaan, Zarof mengaku pernah bertemu dengan seorang hakim MA. Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan apakah hakim tersebut terlibat dalam perkara Ronald Tannur.
Keterlibatan Zarof berawal dari komunikasinya dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang diduga menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar, dengan rincian Rp1 miliar untuk Zarof dan sisanya diduga untuk diserahkan kepada hakim yang menangani kasus tersebut.
"Menurut catatan Lisa, dana tersebut direncanakan diberikan kepada hakim agung," jelas Qohar.
Penangkapan Lainnya
Selain Zarof, pengacara Lisa Rahmat bersama tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara ini.(*)