MA Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim oleh Kuasa Hukum Tom Lembong

Gedung Mahkamah Agung. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co-id - Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan mempelajari laporan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara yang menjerat klien mereka.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom Lembong dalam kasus yang melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor komoditas gula. Tim hukum menyampaikan permohonan agar MA melakukan evaluasi terhadap jalannya proses persidangan, mulai dari tahap penyelidikan hingga pembacaan putusan.

Pihak Mahkamah Agung menyatakan bahwa laporan tersebut akan menjadi bahan telaah internal. Ketua MA akan meninjau isi laporan untuk menilai apakah terdapat dasar yang cukup untuk memulai klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut, termasuk majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong.

MA juga menegaskan bahwa hakim yang memimpin dan menjadi anggota dalam persidangan telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi. Setiap hakim yang menangani perkara korupsi di pengadilan negeri maupun tingkat banding wajib memiliki sertifikasi khusus sebagai hakim tipikor, dan dalam kasus ini seluruh anggota majelis diketahui telah mengantongi sertifikasi tersebut.

Perkara Tom Lembong ditangani oleh majelis yang terdiri dari Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan dua anggota yakni Alfis Setyawan dan Purwanto Abdullah. Tim kuasa hukum Tom menyoroti dugaan ketidakprofesionalan hakim dalam proses peradilan yang dinilai tidak adil dan terkesan mencari-cari kesalahan.

Langkah pelaporan ke MA dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap praktik peradilan agar ke depan tidak terjadi perlakuan serupa terhadap warga negara lainnya. Tim kuasa hukum berharap laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengoreksi potensi penyimpangan dalam proses hukum yang menyangkut integritas peradilan.

Tom Lembong sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan juga dikenal sebagai tokoh ekonomi yang aktif dalam berbagai forum kebijakan publik. Perkaranya menjadi perhatian karena dianggap sebagai preseden penting dalam perlindungan hak-hak tersangka dalam sistem peradilan pidana.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan