PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), hingga kini masih memberikan pendampingan pada anak-anak dan perempuan yang mengalami kekerasan selama proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Liwa.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Nuraini, mengaku pendampingan proses sidang anak-anak korban kekerasan hingga kini masih dilakukan, bahkan, kini masih ada tiga kasus yang menjalani proses sidang.
“ Hingga kini masih ada tiga kasus yang masih dalam proses sidang, sementara itu untuk kasus lainnya kasus sudah selesai putusan tapi masih ada sejumlah kasus baru yang belum pelimpahan,” kata dia.
Dijelaskannya, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pesbar hingga kini mencapai 42 kasus dengan rician kasus terhadap perempuan enam kasus dan kasus terhadap anak 36 kasus.
“ Kasus yang menimpa perempuan seperti kekerasan dalam rumah tangga, dan pencabulan, sedangkan yang menimpa anak-anak seperti berurusan dengan hukum, ITE, Bullying, persetubuhan, pencabulan dan pelecehan,” jelasnya.
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan tersebut bertujuan agar anak-anak merasa dilindungi dan tidak takut saat menjalani proses sidang, serta mengupayakan agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
“ Pendampingan tersebut perlu dilakukan untuk menguatkan para korban, sehingga mereka memberikan kesaksian yang sebenarnya dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (yogi/*)