Uji Materi UU Cipta Kerja: MK Menyatakan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tanpa Perpanjangan

Jumat 01 Nov 2024 - 08:45 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

 

Radarlambar.Bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat berlaku selama lima tahun. Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan klaster PKWT. Dimana jika PKWT telah ditetapkan selama lima tahun, maka pengusaha tidak diperbolehkan untuk memperpanjangnya. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip PKWT, tetapi juga melanggar hak-hak pekerja, ungkap Enny dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober 2024.

Enny menjelaskan bahwa Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sudah mengatur mengenai durasi PKWT. Pasal itu menyatakan bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama lima tahun. Jika PKWT mendekati akhir dan pekerjaan belum selesai, perpanjangan dapat dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan syarat total jangka waktu PKWT dan perpanjangan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun."

"Ini berarti batas maksimal PKWT kini ditetapkan selama 5 (lima) tahun bagi pekerja," jelas Enny. Ia juga mencatat bahwa dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, batas waktu PKWT kini lebih panjang, karena sebelumnya batas maksimal hanya 3 (tiga) tahun.

Selain itu, terkait durasi PKWT, MK berpendapat bahwa ketentuan ini seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Penetapan jangka waktu PKWT dalam UU dapat lebih merefleksikan aspirasi pekerja. "Dalam pertimbangan hukum yang telah disampaikan, Mahkamah menegaskan bahwa ini merupakan substansi yang harus diatur dalam undang-undang, dengan memperhatikan hak-hak pekerja demi kelangsungan hidup yang layak setelah kontrak PKWT berakhir," pungkas Enny. (*)

 

Kategori :