Mahkamah Konstitusi Setujui Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan oleh Partai Buruh
Gedung Mahkamah Konstitusi./ foto : ilustrasi google--
Radarlambar.Bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui sebagian dari uji materi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang diajukan oleh Partai Buruh bersama beberapa serikat pekerja. Dalam perkara nomor 168/PUU-XXII/2023, terdapat tujuh isu terkait konstitusionalitas yang diangkat, termasuk pengaturan tentang tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, serta outsourcing, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon. "Kami mengadili dan mengabulkan sebagian permohonan dari para pemohon," ungkap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024).
MK mengabulkan sebagian dari 21 norma yang diuji, mencakup Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 Ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12; serta Pasal 57 Ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13. Selain itu, norma-norma lain yang disetujui termasuk Pasal 64 Ayat (2), Pasal 79 Ayat (2) huruf b, dan beberapa pasal lainnya.
Di sisi lain, MK juga menolak sejumlah permohonan norma yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diuji, seperti norma dalam Pasal 42 Ayat (3) huruf a dan c, serta Pasal 56 Ayat (4).
Dalam kesimpulan, Suhartoyo menyatakan bahwa beberapa pokok permohonan, terutama yang berkaitan dengan Pasal 156 Ayat (4), dianggap prematur. (*)