Wakil Ketua DPR Dede Yusuf Dorong Pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

Jumat 01 Nov 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar. bacakoran.co - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dede Yusuf, menyatakan dukungannya untuk memiskinkan mafia tanah. Ia mengusulkan agar dibentuk satuan tugas (satgas) khusus yang fokus pada penegakan hukum untuk memberantas praktik mafia tanah.

 

Dede berpendapat bahwa satgas ini dapat berfungsi sebagai garda terdepan dalam usaha penanggulangan mafia tanah. "Saya rasa perlu dibentuk satgas khusus yang serius memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku mafia tanah," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 1 November 2024.

 

Politikus dari Partai Demokrat ini menekankan bahwa satgas penegakan hukum diperlukan untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum. Dede berharap satgas ini dapat menjadi langkah maju dalam memerangi mafia tanah, mengingat ancaman hukuman bagi pelanggar cukup berat.

 

Ia menambahkan bahwa masalah tanah berkaitan erat dengan kedaulatan. Menurutnya Jika tanah hanya dikuasai oleh segelintir orang banyak rakyat yang tidak akan sejahtera. Dede merasa tidak adil jika kehidupan berbangsa dan bernegara ditentukan oleh sekelompok kecil orang yang menguasai lahan luas.

 

Menurut Dede, kunci untuk menyelesaikan masalah mafia tanah adalah kolaborasi antara berbagai lembaga penegak hukum. Selanjutnya Koordinasi yang baik dengan lembaga-lembaga terkait dan komitmen bersama sangat diperlukan karena masalah ini tidak bisa ditangani sendiri.

 

Seperti diketahui sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga mengungkapkan rencananya untuk memiskinkan mafia tanah. Ia menjelaskan bahwa dalam pengidentifikasian mafia tanah, biasanya melibatkan tiga komponen.

 

Selain itu i menyampaikan bisa jadi melibatkan oknum dari dalam, kedua adalah pemborong tanah atau pasir yang berkepentingan, dan ketiga adalah pihak ketiga yang mendukung.

 

Pendukung tersebut bisa berupa oknum kepala desa, pengacara, pejabat pembuat akta tanah, notaris, maupun pihak lain seperti organisasi makelar tanah. Untuk memberantas mafia tanah, Nusron berencana menggelar rapat koordinasi khusus dengan Jaksa Agung, Kapolri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kementerian ATR akan menginisiasi proses pemiskinan terhadap mafia tanah dalam rakor tersebut.

Kategori :