Ketimpangan Agraria Menganga: Satu Keluarga Kuasai 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.bacakoran.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia yang sangat mencolok.
Ia menyebutkan, ada satu keluarga yang diketahui menguasai hingga 1,8 juta hektar lahan, sebuah fakta yang menggambarkan ketimpangan struktural dalam penguasaan agraria nasional.
Sementara petani kecil di berbagai daerah seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) kesulitan mendapatkan lahan satu hingga dua hektar dan sering kali berujung konflik, justru segelintir elite mendapatkan akses luar biasa besar terhadap sumber daya tanah.
Dari total luas tanah di Indonesia sekitar 170 juta hektar, sekitar 70 juta hektar merupakan kawasan non-hutan. Namun, 46 persen dari kawasan non-hutan itu, atau sekitar 30 juta hektar, dikuasai hanya oleh 60 keluarga pemilik korporasi besar. Data tersebut menunjukkan betapa timpangnya distribusi tanah yang ada saat ini.
Menyikapi kondisi ini, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Nusron untuk menata ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), demi menciptakan pemerataan akses lahan bagi seluruh rakyat.
Penataan ini akan berpedoman pada tiga prinsip utama: keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Pemerintah berkomitmen untuk menghentikan penambahan penguasaan tanah oleh kelompok yang sudah menguasai dalam skala besar, serta mendorong perluasan akses bagi petani kecil dan masyarakat yang belum memiliki lahan.
Upaya tersebut juga akan melibatkan kerja sama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan, termasuk Nahdlatul Wathan. Nusron menyatakan bahwa kementeriannya siap membangun kemitraan yang strategis dengan berbagai organisasi keagamaan seperti PBNU, Muhammadiyah, Persis, MUI, dan kini Nahdlatul Wathan, demi memastikan seluruh elemen bangsa terlibat dalam proses pembangunan.
Ia menegaskan bahwa Indonesia ini besar, dan mayoritas penduduknya adalah umat Islam. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam gerbong pembangunan.
Langkah penataan ulang sistem agraria ini diharapkan mampu mengatasi ketimpangan yang sudah berlangsung lama dan menciptakan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.(*)