Diperiksa Selama 10 Jam, Tom Lembong Diterapkan Pertanyaan Mengenai Surat-Surat Selama Masa Jabatannya

Sabtu 02 Nov 2024 - 11:48 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, menjalani pemeriksaan mendalam di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sepuluh jam pada Jumat (1/11/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi yang berkaitan dengan kebijakan impor gula selama masa jabatannya. Menurut pengacaranya, Ari Yusuf Amir, fokus utama dari pemeriksaan tersebut adalah pada dokumen dan surat-surat yang dikeluarkan dan diterima oleh Lembong saat menjabat.

 

Dikatakannya, Tom diperiksa mengenai berbagai surat, baik yang ditandatangani oleh Thomas Lembong ataupun yang diterima dari pihak lain, termasuk dari PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) serta surat-surat untuk BUMN.

 

Ari menjelaskan bahwa Lembong menegaskan bahwa semua surat tersebut telah melalui prosedur yang benar di Kementerian Perdagangan, dari tingkat staf hingga rapat koordinasi yang melibatkan Menko. Bahkan, lanjutnya prosedur sudah dilalui dengan benar, tapi karena beberapa surat itu dikeluarkan pada tahun 2015, jadi ada beberapa detail yang mungkin sudah dilupakan oleh Thomas Lembong.

 

Pengacara tersebut juga menekankan bahwa kebijakan impor gula yang diambil oleh Lembong merupakan kelanjutan dari kebijakan menteri sebelumnya. Bahkan, seluruh semua surat-surat yang diterima itu merujuk pada kebijakan yang sudah ada. Jadi, Thomas Lembong hanya meneruskan apa yang sudah direncanakan sebelumnya.

 

Ari menegaskan bahwa dalam pemeriksaan ini, fokus masih pada dokumen-dokumen administratif dan belum membahas isu dugaan aliran dana atau izin. Karena itu selama pemeriksaan, belum ada pertanyaan terkait dugaan aliran dana atau izin untuk perusahaan swasta tertentu.

 

“Pak Tom menegaskan bahwa dia tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan yang dikeluarkan. Dan  dia tidak menerima fee atau imbalan apa pun,” tutup Ari.

 

Pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi impor gula dijadwalkan dilanjutkan hari Selasa 5 November 2024. Sebagai catatan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa 29 Oktober 2024, terkait dengan kebijakan yang diambilnya saat menjabat Menteri Perdagangan (2015-2016) ketika memberikan izin impor gula meskipun negara dalam keadaan surplus. Lembong menghadapi ancaman jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)

Kategori :