Radarlambar.bacakoran.co - Dalam upaya mendukung program kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia, Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil menangkap seorang tersangka kasus judi online yang dikenal dengan istilah "Judol".
Penangkapan tersangka tindak pidana dalam pelanggaran pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.11/ 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, itu dilakukan pada Jumat, 1 November 2024,
Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Algy Ferliando Seiranausa, S.Trk., menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut, berawal pada pukul 19.00 Wib, anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RA, warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit handphone Android merk OPPO A77S, sebuah buku tabungan Bank BRI, dan kartu ATM BRI milik pelaku.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas judi online,” tegas Iptu Algy.
Dikatakannya, kronologis kejadian bermula saat RA menerima pesan melalui WhatsApp dari seorang rekannya berinisial TD. Pesan tersebut berisi nomor-nomor yang akan dipasangkan oleh TD di situs judi online.
RA kemudian membuka akun judi miliknya di situs Honda Toto dengan saldo sebesar Rp99.104 dan memasang nomor yang telah dikirimkan.
"Penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat dan juga penyelidikan yang dilakukan anggota," ungkapnya.
Ditambahkannya, setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. "Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik judi online di wilayah Pesbar,"Tegasnya.
Sesuai dengan peraturan yang ada tersebut, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Saat ini, RA dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Pesbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang melanggar hukum," tandasnya.(*)