Polisi Amankan Warga Pemilik Dua Senpi Rakitan

Sat Reskrim Polres Pesbar tangkap pelaku pemilik senjata api ilegal beserta barang bukti senjata api rakitan. Foto Dok --

PESISIR TENGAH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat.

Seorang pria berinisial DN, warga Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan dua pucuk senjata api rakitan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan senjata api oleh warga sipil di wilayah tersebut.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Fabian Yafi Adinata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wib.

Saat itu, tim Tekab 308 Satreskrim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang warga yang diduga menyimpan senjata api tanpa izin. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

”Setelah mendapatkan informasi, tim Tekab 308 segera bergerak menuju lokasi di kawasan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, dan menemui seorang pria yang kemudian diketahui berinisial DN,” kata Fabian, Kamis, 25 September 2025.

Dijelaskannya, dalam pemeriksaan awal di lokasi, DN mengaku hanya memiliki senjata mainan. Untuk meyakinkan petugas, ia kemudian memperlihatkan satu pucuk senjata airsoft gun yang disimpan di dalam mobil pribadinya. Namun, pengakuan tersebut tidak membuat petugas berhenti melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Ketika dicek kembali, ternyata ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 9 milimeter. Senjata tersebut disimpan di dalam tas milik DN. Kepada petugas, ia mengaku senjata itu merupakan titipan adiknya,” jelas Fabian.

Temuan senjata api beserta amunisi itu membuat tim Tekab 308 langsung membawa DN ke Mapolres Pesisir Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan dua pucuk senjata api, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat butir peluru 9 mm serta satu unit mobil Honda Brio dengan nomor polisi B 1375 FON yang digunakan DN saat diamankan.

”Barang bukti yang kami sita meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu pucuk senjata api jenis airsoft gun, empat butir amunisi kaliber 9 mm, serta satu unit kendaraan roda empat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan kriminal yang terhubung dengan kepemilikan senjata tersebut. Menurutnya, temuan senjata api di tangan warga sipil tanpa izin resmi merupakan persoalan serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat.

“Kami masih menyelidiki lebih lanjut asal senjata api rakitan itu, apakah diperoleh dari jaringan tertentu atau ada indikasi lain. Kepemilikan senjata api tanpa izin jelas membahayakan, karena bisa saja digunakan untuk tindakan kriminal maupun mengancam keselamatan orang lain,” tegas Fabian.

Lebih jauh, Fabian mengingatkan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan menyimpan, memiliki, atau menggunakan senjata api tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Kepemilikan senjata api ilegal, baik rakitan maupun asli, merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif melaporkan kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya warga yang diduga memiliki atau menyimpan senjata api ilegal. Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran senjata api rakitan yang kerap disalahgunakan dalam tindak kriminal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan