Radarlambar.bacakoran.co- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa aset yang disita dari Rafael Alun Trisambodo merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (7/11/2024), jaksa mengungkapkan bahwa permohonan keberatan atas perampasan aset yang diajukan oleh keluarga Rafael telah kedaluwarsa karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa menyebutkan bahwa Permohonan keberatan yang diajukan tidak sesuai dengan Pasal 19 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2022, karena barang yang dirampas merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang, bukan tindak pidana korupsi, dan pemohon bukan pihak ketiga yang beritikad baik
Selanjutnya, Jaksa juga menjelaskan bahwa batas waktu untuk mengajukan permohonan perampasan aset dihitung sejak vonis pengadilan pertama, bukan dari putusan Mahkamah Agung. Batas waktu pengajuan keberatan adalah dua bulan setelah putusan tingkat pertama dibacakan.
Jaksa menilai, jika keluarga Rafael beritikad baik, gugatan seharusnya diajukan sejak putusan pengadilan pertama dikeluarkan.
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa salah satu kuasa hukum yang mendampingi Rafael Alun dalam persidangan pokok juga terlibat dalam permohonan keberatan, yang menunjukkan bahwa pihak keluarga seharusnya sudah mengetahui putusan terkait perampasan aset yang telah diambil sejak tahap pengadilan pertama.
Keluarga Rafael, termasuk kakak dan adik terpidana, mengajukan gugatan terkait perampasan aset yang melibatkan rumah, uang di safe deposit box, serta perhiasan yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Rafael. Sidang perdana untuk gugatan ini sudah digelar pada 17 Oktober 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(*)