BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) hari ini, Senin 11 November 2024 akan menggelar Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP), bertempat di Gedung MPP Kabupaten Lampung Barat Jl. R.A Kartini Nomor 79-80, Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit.
Soft Launching tersebut akan diresmikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, M.M., serta akan dihadiri Pimpinan DPRD, Forkopimda, Pj Sekretaris Kabupaten, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Para Kabag, Camat, serta undangan lainnya.
Peresmian MPP secara nasional oleh MenPAN-RB akan dilaksanakan di bulan Desember mendatang, dan khusus triwulan IV Kabupaten Lampung Barat satu-satunya di Provinsi Lampung yang melaksanakan Soft Launching MPP.
Plt. Kepala Dinas PMPTSP Ir. Sugeng Raharjo, mengungkapkan, pada acara Soft Launching tersebut juga akan dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Lampung Barat dengan Instansi Vertikal yaitu Badan Pusat Statitik (BPS), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) serta BPJS Kesehatan.
Dasar penyelenggaraan MPP adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 92 tahun 2021 tentang Petujuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Dijelaskannya, pelaksanaan acara Soft Launching MPP akan diikuti 6 instansi yang telah siap memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan perizinan lainnya pada MPP Lampung Barat. “Enam instansi yang siap memberikan pelayanan tersebut yaitu Dinas PMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kantor Kementerian Agama, serta BPJS Kesehatan,” ungkap Sugeng, Minggu 10 November 2024.
Masih kata dia, pelayanan di MPP Lampung Barat sudah mulai dilakukan ujicoba sejak 1 Oktober lalu dengan melibatkan Dinas PMPTSP, Disdukcapil serta Dinas Kesehatan. “Banyak masyarakat yang telah datang ke MPP untuk mengurus administrasi baik itu perizinan, administrasi kependudukan dan lainnya,” ujar dia.
Masih kata Sugeng, definisi MPP menurut Permen PANRB Nomor 92 Tahun 2021 adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD serta Swasta secara Terpadu pada Satu Tempat sebagai upaya meningkatkan Kecepatan, Kemudahan, Jangkauan, Kenyamanan, serta Keamanan Pelayanan.
“MPP dirancang guna memudahkan masyarakat di dalam mengakses layanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik. Prinsip yang dianut MPP adalah Keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas, serta kenyamanan,” tegas dia.
Lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen untuk menyelenggarakan MPP sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat dengan pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Tujuannya agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya, berupa efisien pelayanan agar lebih cepat, Penghematan waktu dan biaya untuk masyarakat, jarak yang terjangkau oleh masyarakat, serta standarisasi pelayanan publik untuk semua.
”Kita berharap kedepan akan lebih banyak lagi instansi pemerintah daerah, BUMD dan instansi vertikal,” pungkas dia. (lusiana)