Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel), Sulawesi Tenggara, mengambil tindakan tegas dengan mencopot dua pejabat kepolisian dari jabatannya setelah terungkap dugaan pemerasan terhadap seorang guru honorer, Supriyani. Kasus ini mencuat setelah Supriyani mengaku dimintai uang oleh Kapolsek Baito, Ipda MI, dan Kanit Reskrim, Aipda AM, yang sedang menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengonfirmasi pencopotan kedua polisi tersebut, meskipun ia memilih tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang penyebab pasti tindakan tersebut. Bahkan dirinya memastikan telah menarik kedua personel itu dan memindahkannya ke Polres. Langkah itu diambil untuk meredakan ketegangan di masyarakat. Pencopotan ini tidak dijelaskan secara rinci terkait dugaan pemerasan, namun Kapolres menekankan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menenangkan situasi di Polsek Baito.
Dalam surat telegram yang beredar, Ipda MI yang sebelumnya menjabat Kapolsek Baito kini dipindah ke posisi Perwira Utama (Pama) di bagian SDM Polres Konawe Selatan. Jabatan Kapolsek Baito diambil alih oleh Ipda Komang Budayana yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.). Sedangkan Aipda AM digantikan oleh Aiptu Indriyanto sebagai Kanit Reskrim di Polsek Baito.
Supriyani Bongkar Permintaan Uang
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Supriyani, yang tengah tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, mengungkapkan bahwa ia diminta sejumlah uang agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai dan tidak dibawa ke proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sultra, Supriyani mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp2 juta diminta oleh Kapolsek Baito, Ipda MI, dengan alasan untuk mengatur penyelesaian masalah secara tidak resmi.
Awalnya uang Rp2 juta itu diminta oleh Kapolsek melalui pihak desa dan suaminya. Kini Pak Desa yang menyerahkan uang itu lalu suami nya menyampaikan ke saya bahwa Kapolsek minta uang itu, kata Supriyani saat diperiksa oleh Propam Polda Sultra Rabu 6 November 2024.
Selain permintaan uang Rp2 juta, Supriyani juga menceritakan adanya permintaan lebih besar yang disampaikan oleh oknum penyidik Polsek Baito. Penyidik tersebut mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika mereka tidak memberikan uang sebesar Rp50 juta. Bahkan kata dia, Penyidik datang ke rumah dan mengatakan bahwa jika tidak memberikan Rp50 juta, masalah itu akan dilanjutkan ke kejaksaan. Padahal sebelumnya didga para pelaku mengatakan jika uang itu berikan, dan kasus itu dianggap akan selesai.