Selama kebijakan baru belum diberlakukan, tarif pembuatan paspor masih mengikuti aturan yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Penyesuaian tersebut bertujuan memberikan pelayanan yang lebih optimal dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Hukum dan HAM. (*)
Kategori :