Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait biaya pembuatan paspor, efektif mulai 17 Desember 2024.
Perubahan ini, yang diatur melalui PP Nomor 45 Tahun 2024, memberikan masyarakat pilihan masa berlaku paspor hingga 10 tahun, untuk meningkatkan fleksibilitas dan layanan.
Rincian Tarif:
1. Masa berlaku 5 tahun:
Non-elektronik: Rp350.000.
Elektronik: Rp650.000.
2. Masa berlaku 10 tahun:
Non-elektronik: Rp650.000.
Elektronik: Rp950.000.
Biaya Tambahan:
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP):
Untuk WNI: Rp100.000.
Untuk WNA: Rp150.000.
Layanan Percepatan selesai di hari yang sama : Rp1.000.000.
Paspor elektronik dibedakan oleh keberadaan chip yang menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah, dengan logo khusus pada sampulnya. Sementara itu, paspor non-elektronik menggunakan sampul berwarna hijau.