Kejagung Akan Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Timah untuk Tutupi Kerugian Negara Rp 332 Triliun

Kamis 21 Nov 2024 - 12:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co  – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk menyita seluruh aset yang dimiliki oleh tersangka dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 332,6 triliun. Namun, kuasa hukum terdakwa, Robert Indarto, menanggapi rencana ini dengan keberatan.


Dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu 20 November 2024, Handika Honggowongso, kuasa hukum Robert Indarto, menyebutkan bahwa penyitaan aset yang dilakukan Kejagung tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, pembayaran uang pengganti atas kerugian negara harus dibebankan dalam batas yang wajar, yaitu maksimal sama dengan hasil kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.


Bahkan kata dia, jumlah kerugian negara sebesar Rp 332 triliun tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa. Ia mengingatkan agar Kejagung mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur bahwa uang pengganti tidak boleh melebihi hasil yang diperoleh dari tindak pidana itu.
Handika juga menambahkan bahwa PT Timah, yang menjadi perusahaan terlibat dalam kasus ini, telah memberikan kompensasi senilai Rp 26 triliun dari tahun 2015 hingga 2022. Kompensasi ini diberikan kepada mitra tambang dan masyarakat, serta untuk biaya penambangan bijih timah.

 

Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan telah menanggung biaya reklamasi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Sehingga, imbuhnya, apa yang disampaikan oleh Kejagung terkait kerugian Rp 332 triliun mungkin lebih tepat jika diproses melalui jalur gugatan perdata, bukan jalur pidana.


Sementara itu, Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada rencana untuk menyita seluruh aset yang dimiliki oleh para tersangka korupsi. Menurutnya, kerugian negara yang mencapai Rp 332,6 triliun akan dikonversi dengan nilai aset yang disita. Aset-aset tersebut, setelah memiliki kekuatan hukum tetap, akan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada masing-masing tersangka.


Kejagung juga menyatakan bahwa proses penyitaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan pengembalian kerugian negara, yang melibatkan tidak hanya PT Timah, tetapi juga beberapa pihak terkait lainnya dalam kasus korupsi ini.


Kasus korupsi timah ini semakin memanas dengan adanya protes dari pihak terdakwa, yang mempertanyakan apakah langkah Kejagung sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, atau justru berisiko melampaui batas-batas yang diatur oleh undang-undang. Ke depan, publik dan para ahli hukum akan menunggu bagaimana proses hukum ini berlanjut, apakah akan ada perubahan dalam cara penuntutan atau penyelesaian ganti rugi bagi negara.(*)

Kategori :