Pemerintah Tegaskan Kondisi Judi Online di Indonesia Sudah Darurat

Jumat 22 Nov 2024 - 15:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bcakoran.co - Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa masalah perjudian online atau "judol" telah mencapai titik kritis, dengan dampak yang sangat meresahkan. Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, jumlah warga negara Indonesia yang terjerat dalam permainan judi online ini mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni sekitar 8,8 juta orang. Masyarakat kelas menengah ke bawah ternyata menjadi mayoritas pemain, dengan uang yang berputar dalam sektor ini mencapai Rp 900 triliun sepanjang tahun 2024.


Dalam konferensi pers di Jakarta Kamis, 21 November 2024, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa judi online tidak hanya menyerang kalangan dewasa, tapi juga melibatkan segmen-segmen yang lebih rentan, termasuk anak-anak. Tercatat, sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terjerumus dalam perjudian daring. Bahkan, kondisinya sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan dan darurat.


Data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring juga menunjukkan bahwa ada lebih dari 1,9 juta pegawai swasta yang terlibat dalam judi online, serta sekitar 97.000 anggota TNI/Polri. Pemerintah menyatakan bahwa intervensi mendesak diperlukan untuk mengatasi dampak buruk ini.


Langkah Pemerintah Menanggulangi Judi Online
Sebagai respons terhadap maraknya judi online, pemerintah Indonesia telah melaksanakan sejumlah tindakan tegas. Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa selama periode 4 hingga 19 November 2024, pihaknya telah menutup lebih dari 104.000 situs judi online. Bahkan sejak pembentukan kabinet pada Oktober 2024, total situs yang diblokir sudah mencapai sekitar 380.000 situs.


Selain itu, Kemenkomdigi juga bekerja sama dengan perusahaan teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok untuk menghapus kata kunci terkait judi online dari mesin pencarian. Bahkan, pihaknya sudah berkirim surat ke Google, TikTok dan Meta untuk menghapus keyword-keyword tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi akses masyarakat terhadap informasi mengenai perjudian daring.


Selain pemblokiran situs dan kata kunci, bahkan pemerintah juga memblokir rekening yang terkait dengan judi online. Pada bulan November 2024, telah ada lebih dari 650 permohonan pemblokiran rekening yang diproses. Kemenkominfo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah besar aset yang terkait dengan perjudian daring, termasuk uang senilai Rp 77,6 miliar, serta perangkat elektronik dan buku rekening yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini.


Penyebaran Judi Online Seperti Penyakit Menular
Budi Gunawan juga menyebutkan bahwa judi online telah berkembang menjadi "wabah" yang menyerang berbagai kalangan, dari orang dewasa hingga anak-anak. Menurutnya, kecanduan terhadap judi online disebabkan oleh efek endorfin yang dirasakan pemain saat menang, meskipun kemenangan tersebut telah diatur oleh operator judi untuk menguntungkan mereka. Permainan ini adalah penipuan, pemain diberi harapan menang, padahal sudah disetting agar tetap kalah.


Namun, Menko Polkam juga mengakui bahwa memberantas judi online bukanlah hal yang mudah. Praktik perjudian daring sering kali melibatkan server yang terletak di luar negeri, terutama di negara-negara yang melegalkan perjudian online. Hal ini yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia, yang melarang praktik tersebut.


Pemerintah Indonesia pun menyerukan pentingnya kerja sama internasional untuk mengatasi masalah ini, termasuk dalam melacak aliran dana dan menangani bandar judi online yang beroperasi di luar negeri. Upaya ini menjadi langkah krusial untuk memerangi judi online yang semakin merajalela dan membahayakan masyarakat.



Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah tegas untuk mengatasi maraknya judi online yang kini dianggap sebagai masalah darurat. Meskipun tantangan yang dihadapi sangat besar, intervensi yang berkesinambungan dan kerja sama internasional diharapkan dapat menanggulangi praktik judi daring dan mencegah dampak negatifnya yang lebih luas terhadap masyarakat.(*)

Kategori :