Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengambil langkah strategis dengan menunjuk Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Alexander Sabar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komdigi. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Polri (Kapolri) bernomor Sprin/3346/XI/KEP./2024, tertanggal 18 November 2024.
Langkah ini, menurut Menkomdigi, adalah bentuk sinergi antara Kementerian Komdigi dan institusi penegak hukum untuk menjawab tantangan digital yang semakin kompleks. "Kolaborasi ini penting dalam merespons berbagai ancaman di dunia maya, terutama maraknya judi online yang telah merugikan masyarakat luas," ungkap Meutya dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa, 26 November 2024.
Komitmen Baru dalam Pengawasan Digital
Penunjukan Brigjen Pol Alexander Sabar juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 tentang restrukturisasi Kementerian Komdigi. Dalam regulasi tersebut, pemerintah membentuk Direktorat Jenderal baru yang bertugas mengawasi kejahatan di ruang digital, mencerminkan komitmen negara dalam menghadapi era transformasi digital yang penuh tantangan.
Meutya menambahkan, kehadiran Brigjen Pol Alexander diharapkan dapat mempercepat pemberantasan kejahatan digital sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap keamanan siber di Indonesia.
Rekam Jejak dan Kompetensi Unggul
Brigjen Pol Alexander dikenal ternyata memiliki pengalaman luas di bidang penegakan hukum dan pengawasan dunia maya. Berbagai pelatihan internasional telah ia ikuti seperti Computer Investigation and Forensics dari Interpol Amerika Serikat, The VFC Method Training dari Cyber Crimes Investigation Center, lalu The 2nd Interpol Train the Trainer Workshop on Computer Forensics for Asia and South Pacific. Keahliannya dalam investigasi dan forensik digital menjadikannya figur yang tepat untuk memimpin pengawasan ruang digital.
Dalam kariernya, Brigjen Alexander telah menangani berbagai kasus kejahatan dunia maya, seperti pencurian data, penyebaran konten ilegal, hingga perjudian online. Kompetensinya diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret bagi tantangan keamanan digital yang semakin kompleks.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari ancaman digital sekaligus menciptakan ekosistem dunia maya yang aman dan terpercaya.(*)