Partisipasi Pemilih Anjlok, 73 Ribu Warga Lampung Barat Golput

Jumat 29 Nov 2024 - 18:37 WIB
Reporter : Nopriadi

BALIKBUKIT – Partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menunjukkan penurunan yang signifikan. Berdasarkan data internal DPC PDIP Lampung Barat, hanya 62,2 persen dari 217.702 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menyalurkan hak pilih mereka.

Artinya, 144.107 pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara lebih dari 73.575 pemilih memilih untuk tidak menggunakan hak pilih mereka, atau dikenal sebagai golput.

Penurunan partisipasi pemilih ini terlihat jelas di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Balik Bukit, dari 30.425 DPT, hanya 18.215 pemilih yang memberikan suara. Sementara di Kecamatan Sukau, dari 20.045 DPT, hanya 11.448 pemilih yang berpartisipasi. Penurunan serupa juga tercatat di 13 kecamatan lainnya di Lampung Barat.

Dari total suara sah, terdapat 24.832 suara (17,23 persen) yang memilih kotak kosong, sedangkan 119.275 suara (82,77 persen) mendukung pasangan calon Parosil Mabsus – Mad Hasnurin. Data ini dikonfirmasi oleh Sekretaris DPC PDIP Lampung Barat, Edi Novial, S.Kom., Jumat (29/11/2024). 

Ketua KPU Lampung Barat, Doni Risadi, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pleno di tingkat kecamatan masih berlangsung, sehingga hasil akhir partisipasi pemilih belum dapat dipastikan.

”Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu penetapan final dari KPU. Kami juga memastikan bahwa KPU telah melakukan berbagai upaya untuk mengajak warga menggunakan hak pilih mereka di Pilkada 2024,” ujar Doni.

Menurutnya pleno tingkat kecamatan dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Jumat (29/11/2024). Namun, Kecamatan Way Tenong telah memulai pleno lebih awal pada Kamis (28/11/2024). 

”Jadwal tahapan pleno akan berlangsung sejak 28 November hingga 3 Desember. Proses pleno di setiap kecamatan akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing,” jelasnya.

Meskipun pemungutan suara telah selesai, KPU Lampung Barat belum dapat memberikan informasi resmi terkait hasil perolehan suara. Hal ini dikarenakan proses rekapitulasi suara harus melalui tahapan berjenjang, dimulai dari pleno di tingkat TPS, dilanjutkan ke PPK, hingga kabupaten. 

”Masyarakat dapat mengakses data sementara melalui formulir C Plano yang sudah diunggah di laman resmi KPU di www.pilkada2024.co, namun data ini masih bersifat sementara dan belum final,” tandas Doni. (nopri)

Kategori :