70.000 UMKM Siap Bebas dari Utang, Bank Segera Hapus Piutang Macet

Sabtu 30 Nov 2024 - 16:42 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mengeluarkan kebijakan penghapusan utang macet.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Kebijakan ini memberikan dasar hukum bagi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menghapus utang-utang yang tercatat sebagai piutang macet pada UMKM yang memenuhi persyaratan.

Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa hingga kini sekitar 70.000 pelaku usaha UMKM telah melalui proses verifikasi dan siap menerima penghapusan utang.

"Data yang telah diverifikasi dan siap untuk dieksekusi mencapai sekitar 70.000 UMKM," jelas Maman setelah menghadiri acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, pada Kamis (28/11/2024).

Saat ini, langkah selanjutnya adalah pihak Himbara menyelesaikan aturan internal terkait penghapusan utang dan melaporkan daftar pelaku usaha yang akan dihapuskan utangnya ke para pemegang saham bank. Setelah mendapatkan persetujuan, maka bank-bank milik negara akan melakukan penghapusan piutang bagi UMKM yang tercatat.

Maman juga menjelaskan bahwa jumlah UMKM yang utangnya akan dihapuskan bisa meningkat, karena proses konsolidasi dan verifikasi data masih berlangsung.

“Jumlah tersebut dapat terus bertambah, tergantung pada data yang dikonsolidasikan oleh masing-masing bank milik negara,” katanya.

Meski jumlah pastinya belum dapat dipastikan, karena data masih dalam tahap penyelesaian, kebijakan ini diperkirakan dapat memberikan dampak positif bagi ribuan pelaku UMKM yang sebelumnya terbebani oleh utang. Langkah ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk bangkit dan melanjutkan usaha mereka tanpa terkendala piutang yang menumpuk.

Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat tumbuh lebih cepat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia, tanpa terbebani oleh utang lama yang menghalangi perkembangan mereka. (*)

Kategori :