Demi Cegah Penyalahgunaan, Rekening Nganggur Mulai Diblokir, BNI dan BCA Beri Dukungan Penuh

Ilustrasi--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Langkah tegas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening tidak aktif atau dormant mendapatkan dukungan dari sejumlah perbankan nasional. Dua bank besar, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA), menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya tersebut guna menjaga sistem keuangan nasional tetap bersih dan aman dari praktik-praktik ilegal.
BNI menegaskan kesiapannya mengikuti seluruh regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator, termasuk arahan dari PPATK. Pihak bank memastikan bahwa kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif ini tidak akan memengaruhi dana nasabah yang sah. Seluruh informasi dan simpanan tetap terjaga dengan aman meskipun proses pemblokiran diterapkan untuk sementara.
Dalam implementasinya, pembukaan blokir rekening hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan resmi dari PPATK. Setelah persetujuan tersebut diperoleh, nasabah bisa mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri, serta melakukan setoran awal minimal Rp100 ribu. BNI pun mendorong nasabah agar rutin bertransaksi—baik melalui penyetoran, transfer, maupun penggunaan kanal digital—untuk mencegah status rekening menjadi dormant.
Sementara itu, BCA menyampaikan dukungan yang sama. Pihak bank memandang langkah ini sebagai momentum untuk mengingatkan nasabah agar menjaga keaktifan rekeningnya, mengingat rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama sangat rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. BCA juga menyatakan siap menjalankan prosedur sesuai ketentuan PPATK apabila ada nasabah yang mengajukan pembukaan blokir atas rekeningnya.
Meski begitu, BCA tidak merinci berapa jumlah rekening yang telah diblokir, sebab data tersebut bersifat dinamis dan berubah setiap saat, tergantung proses komunikasi dan verifikasi yang terus dilakukan bersama PPATK.
Di sisi lain, PPATK sendiri telah menyampaikan bahwa seluruh dana yang terblokir dipastikan aman dan tidak akan hilang. Dana tersebut akan dapat digunakan kembali begitu proses verifikasi dan pembukaan blokir selesai dilakukan. PPATK juga menginstruksikan kepada seluruh perbankan agar segera melakukan pembaruan dan verifikasi data nasabah demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta mencegah kerugian terhadap nasabah yang sah.
Pemblokiran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam praktiknya, rekening dormant dianggap memiliki potensi tinggi untuk disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang, jual beli rekening, peretasan, penggunaan rekening nominee, transaksi narkoba, hingga korupsi.
Tiap bank memiliki kebijakan sendiri mengenai batas waktu toleransi status dormant. Ada yang menetapkan batas minimal tiga bulan tanpa aktivitas untuk masuk kategori tidak aktif, sementara yang lain memberi kelonggaran hingga enam atau bahkan dua belas bulan. PPATK memberikan perhatian khusus terhadap rekening yang sejak awal berisiko, misalnya dibuka untuk keperluan transaksi ilegal seperti judi daring, dan kemudian dibiarkan begitu saja.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari kejahatan finansial yang kian berkembang. (*/rinto)