21 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dari Myanmar Setelah Berjuang Melawan Penipuan dan Kekerasan

Sabtu 30 Nov 2024 - 16:48 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Kementerian Luar Negeri Indonesia berhasil memulangkan 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Proses pemulangan ini melibatkan kerjasama intens antara KBRI Yangon, KBRI Bangkok, serta pihak berwenang di Myanmar dan Thailand. Ke-21 WNI itu tiba di Indonesia Jumat malam 29 November 2024 dengan menggunakan penerbangan AirAsia QZ 257 rute Bangkok-Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 22.10 WIB.


Menurut keterangan resmi Kementerian Luar Negeri, para korban awalnya dijanjikan pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Tapi, setibanya di tempat tujuan korban justru disekap dan dipaksa untuk bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer-Red) dan judi daring di Myawaddy, Myanmar. Selama berada di sana, mereka juga mengalami kekerasan fisik yang sangat memprihatinkan.


Kali pertama kemenlu menerima laporan tentang kasus itu pada Agustus 2024 lalu. Setelahnya, upaya koordinasi dilakukan dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk membebaskan para korban, termasuk pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar dan pertemuan dengan otoritas setempat. Kerja sama dengan pihak berwenang di Myanmar dan Thailand akhirnya membuahkan hasil. Sehingga pada Selasa 15 Oktober 2024 nyang lalu ke-21 WNI itu berhasil dibebaskan dan dipindahkan ke Thailand. Setelah melalui proses screening di Thailand, mereka dinyatakan memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, sehingga negara pun memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia.


Setibanya di Tanah Air, para korban diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.


Selain itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia mencatat bahwa sejak 2020, pihaknya telah menyelesaikan 5.118 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di sembilan negara, termasuk Myanmar. Kasus serupa di Myanmar menjadi perhatian khusus, dengan 196 korban yang berhasil dibebaskan sejak 2023. Namun, meski upaya telah dilakukan, masih terdapat 129 kasus lainnya yang tengah dalam proses penyelesaian.

 

Oleh karena itu, Kemenlu kembali mengingatkan seluruh WNI untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Mereka dihimbau untuk memastikan keabsahan lowongan pekerjaan yang diterima dan selalu mengikuti prosedur yang berlaku agar terhindar dari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa.(*)




 

Kategori :