3. Ristanta: dituntut 5 tahun penjara dan di denda Rp250 juta dengan uang pengganti sebesar Rp136 juta.
4. Eri Angga Permana: di tuntut 4 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta dengan uang pengganti hanya Rp94,3 juta.
5. Sopian Hadi: dituntut selama 4,5 tahun penjara, di denda Rp250 juta dengan uang pengganti mencapai Rp317 juta.
6. Achmad Fauzi: di tuntut selama 5 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta, dengan uang pengganti Rp34 juta.
7. Agung Nugroho: ditntut 4 tahun penjara dan di denda Rp250 juta dengan uang pengganti Rp56 juta.
8. Ari Rahman Hakim: dituntut selama 4 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta.
9. Muhammad Ridwan: dituntut selama 4 tahun penjara dan di denda Rp250 juta dengan uang pengganti sebesar Rp159,5 juta.
10. Mahdi Aris:di tuntut selama 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti hanya Rp96,2 juta.
11. Suharlan: di tuntut 4 tahun penjara dan di denda Rp250 juta dengan uang pengganti sebesar Rp103,4 juta.
12. Ricky Rachmawanto: di tuntut selama 4 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta dengan uang pengganti mencapai Rp116,45 juta.
13. Wardoyo: di tuntut 4 tahun penjara dan di denda Rp250 juta dengan uang pengganti hanya Rp71,15 juta.
14. Muhammad Abduh: di tuntut selama 4 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta, dengan uang pengganti hanya Rp93,95 juta.
15. Ramadhan Ubaidillah: di tuntut selama 4 tahun penjara dan di denda sebesar Rp250 juta dengan uang pengganti Rp135,2 juta.
Praktik Pungli Senilai Rp 6,3 Miliar
Kasus ini melibatkan pungutan liar terhadap para tahanan Rutan KPK antara Mei 2019 hingga Mei 2023. Para tahanan yang menyetor uang disebut mendapatkan fasilitas tambahan seperti izin penggunaan ponsel, sementara yang tidak membayar dikucilkan atau diberi pekerjaan tambahan. Ternyata total hasil pungli yang terkumpul dalam periode itu mencapai Rp 6,3 miliar.