Realisasi PBB Baru Rp3,9 Miliar

Kamis 26 Oct 2023 - 21:00 WIB

PESISIR TENGAH – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat  hingga kini terus memaksimalkan realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari seluruh pekon di kabupaten setempat.

Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Pesbar, Fika Yonalisa mendampingi Kepala Bapenda setempat, Drs. Gunawan, M.Si., mengatakan meski realisasi pembayaran PBB masih jauh dari target. Tapi, dalam sebulan terakhir realisasinya cukup tinggi.

“ Sekarang realisasi PBB-P2 sudah mencapai Rp1.019.808.933, atau mencapai 26 persen dari target yang ditetapkan tahun ini Rp3.922.297.515,” kata dia.

Dijelaskannya, batas akhir pelunasan PBB tahun 2023 hingga akhir Oktober mendatang, atau tinggal beberapa hari kedepan, jika terlewati dari batas waktu itu maka akan dikenakan denda dua persen.

“ Pembayaran reguler PBB itu hingga akhir bulan ini, karena jika sudah masuk bulan November maka akan dikenakan denda sebesar dua persen, karena itu seluruh kecamatan dan pekon diminta maksimal dalam melakukan pembayaran,” jelasnya.

Dikatakannya, secara keseluruhan 11 kecamatan di kabupaten setempat telah melakukan pembayaran PBB-P2, namun saat ini belum mencapai target yang ditetapkan untuk masing-masing kecamatan, bahkan belum ada kecamatan yang mencapai target.

“ Sekarang pembayaran PBB bisa dilakukan dengan mudah oleh masyarakat, karena pembayaran PBB online sudah diterapkan, sehingga dengan mengakses Bank Lampung mobile atau melalui tokopedia, Alfamart dan Indomaret warga sudah bisa membayar PBB,” terangnya.

Pihaknya berharap, seluruh kecamatan dan pekon bisa lebih maksimal lagi dalam melakukan penagihan PBB ke seluruh objek pajak sesuai dengan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB yang telah dikeluarkan.

“ Berbagi upaya telah kita lakukan agar realisasi PBB itu maksimal, mulai dari melakukan koordinasi dengan camat yang di pimpin langsung bupati, hingga turun langsung ke lapangan, nanti kita akan terjun langsung ke seluruh kecamatan,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Kategori :