Radarlambar.Bacakoran.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menetapkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Kelima pimpinan KPK yang terpilih adalah Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo. Selain itu, DPR juga mengesahkan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno.
Setelah pengesahan tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan harapannya agar para pimpinan dan Dewas KPK yang baru dapat menjalankan tugas mereka tanpa adanya unsur politisasi. Puan berharap mereka dapat memitigasi dan mengantisipasi korupsi dengan sebaik-baiknya. Yang terpenting, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan profesionalisme dan tanpa campur tangan politik.
Puan juga menekankan pentingnya latar belakang yang beragam dari para pimpinan KPK, yang terdiri dari anggota kejaksaan, hakim, polisi, dan auditor. Dengan keahlian yang saling melengkapi, dirinya optimis pimpinan KPK dapat bekerja sama untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, terkait mekanisme pelantikan, Puan menyatakan bahwa DPR akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memproses persetujuan yang telah diberikan. Kemudian, pelantikan akan ditentukan oleh Presiden dan Pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habibirokhman, membacakan hasil keputusan yang telah disepakati di komisinya mengenai uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK dan Dewas KPK. Empat pimpinan KPK yang terpilih turut hadir dalam rapat, kecuali Johanis Tanak yang sedang menjalankan tugas sebagai petahana.
Puan menegaskan bahwa meskipun Johanis Tanak tidak hadir, hal itu tidak mempengaruhi sahnya keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses serupa juga dilakukan untuk pengesahan Dewas KPK.(*)