Harvey Moeis Merasa Bersalah pada Helena Lim: Karena Saya, Dia Dipenjara

Jumat 06 Dec 2024 - 16:40 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co - Pengusaha yang tengah terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan timah, Harvey Moeis, mengungkapkan perasaan bersalahnya terhadap bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Harvey mengaku bahwa rekomendasinya kepada pengusaha smelter timah turut menyebabkan Helena Lim ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Harvey dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 6/12/2024, pada  awalnya, Harvey diminta untuk segera menjelaskan mekanisme pengumpulan dana CSR.

Beberapa bulan setelah kami sepakat, salah satu smelter, Pak Aon Tamron, menghubungi saya dan mengatakan, Pak, ada yang mau memberikan dana, lalu beliau mengirimkan seorang kurir,  Beliau mengatakan bahwa dia sedang berada di Bangka juga kesulitan mencari money changer, jadi bertanya apakah saya tahu money changer di Jakarta yang dapat langsung mengirimkan uang kepada saya, ungkap Harvey, Saya bilang, kalau beliau tidak memiliki kenalan, saya bisa merekomendasikan ibu Helena, tambahnya.

Jaksa kemudian bertanya, Jadi, apakah pada saat itu Helena dikenalkan dengan Pak Tamron?

Harvey menjelaskan bahwa pada awalnya, Tamron menanyakan mengenai money changer dan akhirnya, setelah berkomunikasi lebih lanjut, mereka langsung berhubungan tanpa perantara lagi.

Ketika ditanya mengenai alasan menggunakan jasa money changer dalam transaksi yang disebut-sebut sebagai CSR, Harvey mengaku bahwa itu hanya bagian dari kesepakatan awal yang diambil untuk transaksi dalam dolar.

Jaksa kembali bertanya mengenai siapa yang menginisiasi penggunaan Helena dalam proses tersebut. Harvey menjelaskan bahwa Tamron lah yang pertama kali menanyakan tentang money changer, dan bukan dirinya.

Namun, saat jaksa menyebutkan bahwa Tamron bersaksi bahwa Harvey lah yang menginisiasi rekomendasi kepada Helena, Harvey mengungkapkan penyesalannya. Saya merasa sangat bersalah kepada Ibu Helena karena saya merekomendasikannya, hingga dia harus masuk penjara, ucap Harvey dengan penuh penyesalan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah, BUMN yang bergerak di bidang timah, Harvey diduga terlibat dalam praktik kongkalikong terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah. Jaksa mengungkapkan bahwa kerja sama sewa peralatan timah antara PT Timah dan lima smelter swasta diduga hanya rekayasa, dengan harga sewa yang jauh lebih tinggi dari nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter.

Jaksa juga mengatakan bahwa Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang mereka peroleh sebagai dana corporate social responsibility, Dugaan korupsi ini diduga telah menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Selain itu, Harvey juga didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara Helena Lim telah dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.(*)

Kategori :