Kejaksaan Agung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar,//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan untuk menghadapi kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan tata niaga timah, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin 17 Febbruari 2025 kemarin menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum lanjutan yaitu kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis.

Harli juga menambahkan bahwa pengajuan kasasi merupakan hak setiap terdakwa dalam proses hukum. Memang itu adalah hak yang bersangkutan, itu merujuk pada langkah hukum yang diambil oleh Harvey Moeis.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Vonis yang semula lebih ringan, kini menjadi 20 tahun penjara beserta denda sebesar Rp 1 miliar. Menanggapi keputusan tersebut, Harvey Moeis, yang juga merupakan suami dari selebritas Sandra Dewi, memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam upaya ini, ia berharap dapat memperoleh keputusan yang lebih ringan terkait dengan kasus yang sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena dampak besar yang ditimbulkan, baik dari segi kerugian negara maupun dampaknya terhadap sektor industri timah di Indonesia. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan