Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, terkait kasus Harun Masiku. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2024, setelah sebelumnya Yasonna meminta penjadwalan ulang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024 kemarin mengatakan informasi sementara yang di dapatnya, pemeriksaan ulang akan dilakukan pada hari Rabu, 18 Desember 2024 mendatang.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus Harun Masiku, seorang anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang terlibat dalam dugaan suap terkait penetapan anggota legislatif. Harun Masiku diduga bekerja sama dengan Saiful Bahri untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Dikatakannya, dasar pemanggilan itu adalah surat perintah penyidikan terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih. Pihaknya juga akan menggali pengetahuan yang dimiliki oleh Yasonna Laoly terkait perkara tersebut.
Tessa menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat merinci materi yang akan digali dari Yasonna Laoly dalam pemeriksaan tersebut. Dirinya hanya menyampaikan akan menunggu perkembangannya hingga Rabu mendatang, sebab apa yang di sampaikan oleh Yassona Laoly akan menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
Sebelumnya, Yasonna Laoly tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Jumat (13/12/2024). Yasonna meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada agenda yang tidak dapat ditinggalkan. Namun, Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai agenda tersebut.
Kasus Harun Masiku menjadi perhatian publik karena keterkaitannya dengan sejumlah tokoh dan dugaan suap dalam proses politik. KPK terus berupaya mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly diharapkan memberikan titik terang dalam penyidikan kasus yang telah berlangsung lama ini. Semua pihak diminta menunggu hasil pemeriksaan pada 18 Desember mendatang untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut.(*)