KPK Larang Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Yasonna Hamonangan Laoly (YHL).//Foto:dok/net.--


Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku, seorang mantan anggota DPR.


Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pada 24 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang melarang kedua pejabat tersebut bepergian ke luar negeri. Keputusan ini diambil karena KPK memerlukan keterangan lebih lanjut untuk kelancaran proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi.


Menurut Tessa dalam keterangannya pada Rabu 25 Desember 2024, keputusan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Pencegahan terhadap Yasonna dan Hasto berhubungan dengan penyidikan kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Sebelumnya, Yasonna telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, khususnya terkait dengan dokumen surat permohonan fatwa yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).


Pada pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK pada 19 Desember 2024, Yasonna dimintai keterangan mengenai surat dari DPP PDIP yang diajukan kepada Ketua MA terkait permohonan fatwa mengenai penafsiran yang berbeda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait suara calon legislatif yang meninggal dunia.


Dalam keterangannya, Yasonna mengungkapkan bahwa permohonan fatwa kepada MA diajukan untuk menjawab perbedaan penafsiran antara KPU dan DPP PDIP mengenai status suara caleg yang meninggal dunia. Bahkan kata Yasonna pihaknya mengajukan fatwa karena ada perbedaan tafsir setelah putusan MA Nomor 57 yang mengungkapkan bahwa surat tersebut dikirimkan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.


Yasonna juga menambahkan bahwa permintaan fatwa tersebut bertujuan untuk memperoleh pertimbangan hukum mengenai diskresi partai dalam menentukan calon legislatif yang terpilih, khususnya dalam kasus caleg yang meninggal dunia.


Selain itu, Yasonna dimintai keterangan oleh penyidik KPK mengenai peranannya sebagai Menteri Hukum dan HAM pada masa perlintasan Harun Masiku yang sempat menjadi buron. Selain itu lanjutnya, Penyidik juga menanyakan posisinya sebagai Ketua DPP PDIP terkait permohonan fatwa, dan sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait perlintasan Harun Masiku.


Pencegahan terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto itu menunjukkan keseriusan KPK dalam menyelidiki kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang selama ini menjadi sorotan publik terkait dengan dugaan korupsi dalam proses PAW anggota DPR.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan