Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, Pernah Copot Dirjen Imigrasi dalam Kasus Harun Masiku
Yasonna Laoly Anggota DPR RI F-PDI Perjuangan./ Foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri. Larangan ini terkait penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku. Langkah ini menjadi sorotan publik, terutama karena Yasonna pernah mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie di tengah kontroversi yang sama.
Pada Januari 2020, Yasonna mencopot Ronny dari jabatannya karena simpang-siur informasi mengenai keberadaan Harun Masiku. Ronny sempat menyatakan bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, berbeda dengan pernyataan Yasonna sebelumnya yang menyebut Harun masih berada di luar negeri pada 16 Januari 2020.
Polemik ini semakin rumit karena terjadi keterlambatan dalam pengolahan data di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Ronny menyebut adanya gangguan perangkat teknologi informasi (IT) sebagai penyebab utama.
Langkah Cepat Yasonna
Sebagai respons atas polemik ini, Yasonna menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Imigrasi. Selain Ronny, Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi juga diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Yasonna, keputusan itu diambil untuk memastikan kerja tim independen yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM berjalan tanpa hambatan. Tim ini bertugas mengungkap fakta terkait masuknya Harun Masiku ke Indonesia. Anggota tim berasal dari berbagai lembaga, termasuk Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkominfo, dan Ombudsman RI.
"Kami ingin tim independen dapat bekerja dengan transparan. Tim ini akan melacak penyebab keterlambatan data serta memastikan tidak ada celah yang terlewat," kata Yasonna kala itu.
Pencegahan Yasonna dan Hasto