Yasonna Laoly Serukan Perbaikan Proses Legislasi dan Revisi KUHAP
Yasonna Laoly Anggota DPR RI F-PDI Perjuangan./ Foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co — Dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI yang diadakan di Kompleks Parlemen, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menekankan pentingnya reformasi dalam proses pembuatan undang-undang di Indonesia. Ia meminta pemerintah untuk menghindari praktik "kejar tayang" dalam pengesahan undang-undang, serta menginginkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak dipandang sebagai lembaga yang hanya menerima titipan undang-undang.
Dikatakannya, penting bagi pihaknya untuk membahas undang-undang dengan lebih mendalam dan komprehensif. Karen berdasarkan pengalaman dengan RUU Cipta Kerja menunjukkan bahwa keputusan yang terburu-buru dapat menimbulkan masalah serius, merujuk pada gugatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait RUU itu.
Politikus dari PDI-P ini juga menyoroti perlunya pendekatan yang lebih sosiologis, yuridis, dan filosofis dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang. “Kedepan kami berharap, setiap undang-undang dapat dibahas secara menyeluruh bukan hanya dalam revisi-revisi kecil,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menekankan urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyatakan, proses revisi tersebut mandek karena adanya persaingan antara penegak hukum dalam merebut "kavling" pembahasan. Bahkan, kata dia, pihaknya perlu memastikan bahwa revisi itu dilakukan demi kepentingan rakyat dan penegakan hukum yang lebih baik.
Lebih lanjut, Yasonna menyinggung isu yang tengah mengemuka mengenai Mahkamah Agung, tanpa memberikan rincian lengkap, tetapi mengindikasikan bahwa masalah yang ada berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ia menekankan pentingnya revisi KUHAP untuk menciptakan proses peradilan yang lebih adil.
Kasus penangkapan mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, yang diduga terlibat dalam kasus suap, serta keterlibatan dua hakim agung dalam kasus korupsi, semakin menegaskan perlunya reformasi mendalam dalam sistem peradilan.
Revisi KUHAP merupakan salah satu dari beberapa RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024 dan telah menjadi prioritas untuk diselesaikan. Namun, hingga kini, pembahasannya masih berjalan lambat.
Dengan seruan Yasonna, diharapkan ada langkah nyata dari pemerintah dan DPR untuk memperbaiki proses legislasi yang lebih transparan dan akuntabel.(*)