Sri Mulyani Tentukan Harga Jual Eceran Rokok 2025

Sabtu 14 Dec 2024 - 16:40 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Edi Prasetya

Harga Jual Eceran untuk Produk Tembakau Impor:

SKM: Rp 2.375 per batang/gram

SPM: Rp 2.495 per batang/gram

SKT atau SPT: Rp 2.171 per batang/gram

SKTF atau SPTF: Rp 2.375 per batang/gram

TIS: Rp 276 per batang/gram

KLB: Rp 290 per batang/gram

KLM: Rp 950 per batang/gram

CRT: Rp 198.001 per batang/gram

Dengan diterapkannya harga baru ini, pemerintah berharap dapat mengendalikan konsumsi tembakau dengan lebih efektif, sekaligus mendongkrak penerimaan negara melalui sektor pajak tembakau. (*)

Kategori :