Polisi Pastikan Tidak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus Anak Bos Toko Roti

Senin 16 Dec 2024 - 09:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co – Polisi menegaskan tidak ada yang kebal hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak pemilik toko roti terkenal di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini mencuat setelah seorang pegawai berinisial D melaporkan perlakuan kasar dari anak bosnya, GSH, yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka di kepala korban.

 

Penganiayaan Berulang, Korban Berani Melapor

Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2024 ini sempat viral di media sosial. Didalam video yang beredar itu terlihat kepala korban berdarah akibat dipukul dengan kursi. Korban D kemudian mengungkap bahwa aksi kekerasan itu bukanlah kejadian pertama.

 

Minggu 15 Desember 2024 kemarin, D mengaku dirinya pernah dilempar meja, tapi saat itu tidak kena. Dia juga sering menghina dengan sebutan ‘babu’ dan ‘orang miskin’. Bahkan, dia pernah mengatakan, ‘Orang miskin sepertinya tidak akan bisa masukkan pelaku ke penjara, karena pelaku merasa kebal hukum.

 

Puncak kekerasan terjadi ketika D menolak permintaan GSH untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Menurut D, tugas itu bukan bagian dari pekerjaannya. Penolakan itu memicu kemarahan pelaku yang kemudian melempar korban dengan berbagai barang, termasuk kursi, patung dan mesin bank, hingga membuat kepala korban terluka parah.

 

Diakuinya, setelah dirinya dilempari, ayah pelaku sempat menarik D dan menyuruh D pulang, tapi tas dan ponselnya masih tertinggal. Ketika D kembali berniat untuk mengambil barang-barangnya, pelaku kembali melemparinya dengan kursi hingga dia tidak bisa melarikan diri.

 

Polisi Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum

Menanggapi pernyataan korban tentang pelaku yang sesumbar kebal hukum, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana memastikanMinggu 15 Desember 2024 kemarin bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.

 

AKP Lina menegaskan, dalam perkara itu pelaku tidak kebal hukum. Buktinya, terlapor sudah diperiksa, dan kasusnya kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kategori :