Radarlambar.bacakoran.co- Belakangan ini, warganet ramai membicarakan aturan pemeriksaan SIM dan STNK yang dilakukan oleh polisi ketika pengendara tidak berada di jalan raya. Perbincangan ini muncul setelah sebuah video yang diunggah oleh akun Threads @joh**** pada Senin (9/12/2024), menunjukkan polisi yang meminta pengendara untuk menunjukkan SIM dan STNK meskipun ia sedang berhenti di sebuah warung untuk makan.
Pengendara tersebut menolak menunjukkan dokumen karena mengklaim hanya mampir untuk makan, namun polisi tetap meminta pemeriksaan.
"Kalau sampai lama-lama kalian di rumah juga ditanya SIM dan STNK, hati-hati ya," tulis pengunggah dalam narasi video tersebut.
Lalu, apakah polisi berhak memeriksa SIM dan STNK pengendara yang tidak sedang melintas di jalan raya?
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, menegaskan bahwa polisi tidak boleh memeriksa SIM dan STNK jika pengendara tidak berada di jalan raya atau tidak berusaha menghindari pemeriksaan.
"Misalnya, jika seseorang sedang makan di warung, tiba-tiba polisi mendekat dan meminta dokumen kendaraan, itu jelas tidak sah," ujarnya.
Senada dengan itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Idrus Madaris juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap SIM dan STNK hanya boleh dilakukan saat pengendara berada di jalan raya atau jika kendaraan berada di jalur arteri.
Ia menegaskan bahwa polisi tidak berhak meminta SIM dan STNK jika kendaraan terparkir di tempat makan atau restoran.
Namun, meski demikian, polisi berhak memeriksa dokumen pengendara jika mereka mencurigai adanya upaya untuk menghindari pemeriksaan.
"Jika pengendara sengaja berhenti di warung atau minimarket untuk menghindari razia, polisi boleh melakukan pemeriksaan," ungkap AKBP Doni.
Menurutnya, tindakan seperti ini sudah dianggap sebagai pelanggaran, karena pengendara telah berusaha menghindari pemeriksaan di jalan raya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 mengatur tentang pemeriksaan kendaraan oleh polisi. Tujuan utama dari pemeriksaan ini antara lain adalah memastikan kelengkapan dokumen dan identifikasi kendaraan serta pengemudi, mendukung penyelidikan tindak pidana, serta menciptakan budaya keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas.
Dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012, disebutkan dokumen yang berhak diperiksa oleh polisi, di antaranya adalah SIM, STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta dokumen kendaraan lainnya. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan dan pengemudi memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.
Dengan demikian, meskipun polisi berhak memeriksa dokumen kendaraan saat berada di jalan raya, pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak melintas di jalan raya atau hanya berhenti di tempat makan tanpa alasan yang jelas bisa dianggap tidak sah. Pemeriksaan hanya bisa dilakukan jika ada dugaan upaya menghindari razia atau pelanggaran lalu lintas.(*)