Dijelaskannya, ini kali pertamanya di Indonesia terdapat laboratorium narkoba yang menggabungkan produksi bahan kimia dan hidroponik di satu lokasi.
Pabrik itu mampu memproduksi 10 kilogram ganja hidroponik dalam sekali panen dan menghasilkan 100 gram mefedron dalam bentuk kristal maupun serbuk dalam satu kali produksi. Aktivitas mereka didukung teknologi digital, termasuk transaksi menggunakan mata uang kripto. Dalam enam bulan operasi, sindikat ini diduga memperoleh keuntungan hingga Rp4 miliar dalam bentuk aset digital.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, Roman menghadapi ancaman hukum yang berat. Ia dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Mukti menegaskan, selain hukuman mati, pelanggaran pasal ini juga membawa ancaman minimal lima tahun penjara dengan denda besar.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi sindikat narkoba yang menggunakan cara-cara modern untuk menyamarkan aktivitas mereka. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memerangi jaringan narkoba internasional.(*)