Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melaporkan bahwa lebih dari 3.000 Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kasus penipuan online (online scam) di luar negeri sejak tahun 2020 hingga November 2024.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyebutkan bahwa jumlah total kasus yang telah ditangani mencapai 5.111 kasus, dengan 1.299 di antaranya merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Judha, semakin banyak WNI yang terlibat dalam online scam secara sukarela. Beberapa di antaranya bahkan bekerja sebagai scammer dengan iming-iming gaji yang sangat tinggi, mencapai 1.000 hingga 1.200 dolar AS (sekitar Rp19 juta).
Fenomena ini menunjukkan bahwa online scam semakin diterima sebagai mata pencaharian oleh sebagian masyarakat, yang sebelumnya dimulai dengan tawaran bekerja sebagai customer service atau marketing.
Judha juga mengungkapkan bahwa para WNI yang bekerja sebagai scammer seringkali tergiur dengan penghasilan besar yang bisa mereka peroleh jika mencapai target yang ditentukan.
Dalam penelusurannya, Kemlu menemukan bahwa WNI yang terlibat online scam ini tersebar di sembilan negara, sebagian besar berada di Asia Tenggara, termasuk Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos, Thailand, Vietnam, Malaysia, serta negara-negara seperti Uni Emirat Arab dan Afrika Selatan.
Kemlu pun mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi yang melanggar hukum, mengingat kegiatan seperti online scam dan judi online jelas dilarang oleh undang-undang Indonesia.(*)